BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah
membuat dunia industri berlomba-lomba melakukan efisiensi dan meningkatkan
produktivitas dengan menggunakan alat-alat produksi yang semakin komplek.
Semakin kompleknya peralatan kerja yang digunakan, maka semakin besar pula
potensi bahaya kecelakaan kerja yang ditimbulkan apabila tidak dilakukan penanganan dan pengendalian sebaik mungkin.
Penggunaan peralatan kerja sering tidak diikuti dengan penyediaan tenaga kerja
yang berkualitas untuk mengoperasikannya dapat berakibat peralatan tersebut
tidak termanfaatkan secara optimal dan benar. Akibat yang lebih fatal adalah timbulnya
kecelakaan kerja baik operator peralatan itu sendiri maupun masyarakat di
sekitar perusahaan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan
menciptakan terwujudnya pemeliharaan tenaga kerja yang baik. Keselamatan dan
kesehatan kerja ini ditanamkan pada diri masing-masing individu karyawan dengan
cara penyuluhan dan pembinaan yang baik agar mereka menyadari arti penting
keselamatan kerja bagi dirinya maupun untuk perusahaan. Apabila banyak terjadi
kecelakaan, maka tenaga kerja banyak yang menderita, angka absensi di
perusahaan meningkat, hasil produksi menurun, dan biaya pengobatan semakin
membesar. Ini semua akan menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja maupun
perusahaan yang bersangkutan, karena mungkin tenaga kerja terpaksa berhenti
bekerja sebab sakit sementara atau cacat tetap yang diakibatkan oleh proses
kerja yang tidak aman atau peralatan kerja yang salah dalam pengoperasiannya.
Karena pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja
para tenaga kerja, maka untuk mengantisipasi dan mengurangi angka kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja juga melindungi tenaga kerja, maka pada tahun
1996, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3). Pasal 3 Peraturan Menteri ini menjelaskan bahwa setiap
perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih
dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses
atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan,
kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3. SMK3
tersebut dilaksanakan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai
satu kesatuan. Kewajiban mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 oleh setiap
perusahaan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 87 Undang-Undang No. 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: setiap perusahaan wajib menerapkan
sitem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem
manajemen perusahaan. Akhir-akhir ini kita melihat banyak perusahaan telah
mendapatkan sertifikasi OHSAS 18001, SMK3 dan ISO 14001. Ini merupakan fenomena
yang baik dimana banyak perusahaan sudah memiliki komitmen untuk peningkatan
kinerja dibidang K3 dan lingkungan hidup dengan pendekatan sistem dan proses
yang terstruktur. Hanya saja sangat disayangkan kalau dalam proses mendapatkan
sertifikasi tersebut perusahaan mengembangkan sistem manajemennya dengan cara
yanng terpisah-pisah antara sistem manajemen K3 dan lingkungan hidup sehingga
terjadi proses dan prosedur yang saling tumpang tindih yang berdampak pada
penggunaan sumberdaya yang tidak efisien dan efektif.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. Definisi SMK3
Secara normatif sebagaimana
terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang
meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan,
prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan,
pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan
kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
II.2. Tujuan dan Sasaran SMK3
Tujuan dan sasaran sistem
Manajemen K3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan
segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit
akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Secara Spesific tujuan SMK3 yaitu:
- Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2.
Meningkatkan komitmen pimpinan
dalam melindungi tenaga kerja
3.
Meningkatkan efisiensi dan
produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi
4.
Proteksi terhadap industri
dalam negeri
5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan
internasional
6. Mengeliminir boikot LSM internasional
terhadap produk ekspor nasional
7. Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui
pendekatan sistem
8. Pencegahan terhadap problem sosial dan
ekonomi terkait dengan penerapan K3L
II.3. Alasan Penerapan SMK3, Aturan Hukum,
dan Ketentuan Pokok
Karena SMK3 bukan hanya
tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi
juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi
pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi
industri kita antara lain :
Manfaat Langsung :
- Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
- Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
- Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa
aman dalam bekerja.
Manfaat tidak langsung :
1. Meningkatkan image market terhadap
perusahaan.
2. Menciptakan hubungan yang harmonis bagi
karyawan dan perusahaan.
3. Perawatan terhadap mesin dan peralatan
semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
SMK3 diatur dalam Permenaker
No.05/MEN/1996 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA dengan
tujuan :
1. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai manusia.
2. Meningkatkan komitmen pimpinan dalam
melindungi tenaga kerja.
3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja untuk menghadapi globalisasi.
4. Proteksi terhadap industri dalam negeri.
5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan
internasional.
6. Mengeliminir boikot LSM internasional
terhadap produk ekspor nasional.
7. Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui
pendekatan system.
8. Pencegahan terhadap problem sosial dan
ekonomi terkait dengan penerapan K3.
Agar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
efektif maka harus :
1.
Memastikan tanggung jawab keselamatan dan kesehatan
yang diidentifikasikan dan diintegrasikan dalam pembuatan undang-undang keselamatan
dan kesehatan.
2.
Memiliki para manejer senior yang mengambil peran
aktif dalam keselamatan dan kesehatan.
3.
Mendorong keterlibatan para pengawas dalam keselamatan
dan kesehatan.
4.
Memiliki perwakilan keselamatan dan kesehatan yang
terlibat secara aktif dan luas dalam kegiatan sistem manejemen keselamatan dan
kesehatan.
5.
Memiliki komite keselamatan dan kesehatan yang
efektif.
6.
Memiliki pendekatan terhadap penilaian resiko dan
identifikasi bahaya yang direncanakan. Memberikan perhatian yang konsisten
terhadap pengawasan bahaya disumbernya. Memiliki pendekatan yang menyeluruh
terhadap pengawasan dan penyelidikan insiden tempat kerja.
7.
Telah membangun sistem-sistem pembelian.
Untuk menerapkan sistem manajemen K3, perusahaan
diwajibkan melaksanakan 5 ketentuan pokok yaitu:
1. Menetapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan sistem
manajemen K3 :
a.
Adanya kebijakan K3
b.
Adanya komitmen dari pucuk pimpinan terhadap K3
c.
Adanya tinjauan awal kondisi K3
2. Merencanakan pemantauan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapansistem
manajemen K3 :
a. Adanya perencanaan tentang identifikasi bahaya, penilaian dan
pengendalian resiko
b. Adanya pemahaman terhadap peraturan
perundangan
c. Adanya penetapan tujuan dan sasaran kebijakan
d. Adanya indikator kinerja K3 yang dapat diukur
e. Adanya perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung
3. Menerapkan kebijakan K3
secara efektif :
a. Adanya jaminan kemampuan
b. Adanya kegiatan pendukung (komunikasi antar manajemen, pelaporan,
pendokumentasian, pencatatan)
c. Adanya manajemen resiko dan manajemen
tanggap darurat
4. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan
perbaikan
a.
Adanya inspeksi, pengujian dan pemantauan
b.
Adanya audit SMK3 secara berkala
c.
Tindakan pencegahan dan perbaikan
5. Meninjau ulang secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem
manajemen K3 secara berkesinambungan :
a.
Evaluasi penerapan kebijakan K3
b.
Tujuan, sasaran dan kinerja K3
c.
Hasil temuan audit SMK3
d.
Evaluasi efektif penerapan SMK3
II.4. Langkah-Langkah Pengembangan SMK3 (Prinsip SMK3)
Langkah-langkah dalam mengembangkan Sistem
manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Peraturan Perundang-undangan dan Standar
Sebelum implementasi harus diidentifikasi semua
peraturan perundang-undangan dan standar K3 yang berlaku dalam perusahaan yang
bersangkutan. Sebaiknya
dibentuk tim untuk mendokumentasikan peraturan perundang-undangan dan standar
dibidang K3. Dari hasil
identifikasi ini kemudian disusun Peraturan K3 perusahaan dan Pedoman
pelaksanaan K3. Praktek pada banyak perusahaan, peraturan keselamatan dan
kesehatan kerja dicetak dalam bentuk buku saku yang selalu dibawa oleh tenaga
kerja, agar setiap pekerja memahami peraturan tersebut harus menjelaskan
peraturan perundangan dan persyaratan lainnya kepada setiap tenaga kerja.
2. Menetapkan
Kebijakan K3 Perusahaan yaitu pernyataan mengenai komitmen dari organisasi
untuk melaksanakan K3 yang menegaskan keterikatan perusahaan terhadap
pelaksanaan K3 dengan melaksanakan semua ketentuan K3 yang berlaku sesuai
dengan operasi perusahaan, melindungi keselamatan dan kesehatan semua pekerja
termasuk kontraktor dan stacholder lainnya seperti pelanggan dan pemasok.
3. Mengorganisasikan,
untuk melaksanakan kebijakan K3 secara efektif dengan peran serta semua
tingkatan manajemen dan pekerja. Bagaiana Top Manajemen menempatkan organisasi
K3 diperusahaan serta dukungan yang diberikan merupakan pencerminan dari
komitmen terhadap K3.
4. Merencanakan SMK3
Perusahaan harus membuat perencanaan yang efektif
guna mencapai keberhasilan penerapan dan kegiatan Sistem Mana-jemen K3 dengan
sasaran yang jelas dan dapat diukur.
5. Penerapan SMK3
Perusahaan harus menyediakan personil yang
memiliki kualifikasi, sarana yang memadai sesuai sistem Manajemen K3 yang
diterapkan dengan membuat prosedur yang dapat memantau manfaat yang akan
didapat maupun biaya yang harus dikeluarkan.
a. Jaminan kemampuan, meliputi: SDM, sarana
dan dana, integrasi, tanggung jawab dan tanggung gugat , konsultansi,
motivasi dan kesadaran, pelatihan dan kompetensi kerja
b.
Kegiatan pendukung, meliputi:
komunikasi, pelaporan, pendokumentasian, pengendalian dokumen, pencatatan dan
manajemen informasi
c.
Identifikasi bahaya, penilaian
dan pengendalian resiko yang meliputi: manajemen resiko, perencanaan (design)
dan rekayasa, pengendalian administrative,
tinjauan kontrak, pembelian, prosedur menghadapi keadaan darurat atau
bencana, prosedur menghadapi insiden, prosedur rencana pemulihan keadaan
darurat
6. Mengukur dan memantau hasil
pelaksanaan, dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Ada dua macam ukuran yang
dapat digunakan yaitu ukuran yang bersifat reaktif yang didasarkan pada
kejadian kecelakaan dan ukuran yang bersifat proaktif, karena didasarkan kepada
upaya dari keseluruhan sistem.
7. Melakukan audit dan meninjau ulang secara menyeluruh.
Dengan melaksana-kan audit K3, manajemen dapat
me-meriksa sejauh mana organisasi telah melaksanakan komitmen yang telah
disepakati bersama, mendeteksi berbagai kelemahan yang masih ada, yang mungkin
terletak pada perumusan komitmen dan kebijakan K3, atau pada pengorganisasian,
atau pada perencanaan dan pelaksanaannya.
Secara formal ketentuan-ketentuan pokok tentang
penerapan SMK3 harus dapat dibuktikan secara nyata melalui pencapaian
sertifikasi audit. Elemen-elemen dan kriteria-kriteria di dalam petunjuk teknis
audit SMK3 merupakan sarana atau alat audit yang dirancang untuk membantu
perusahaan dalam meningkatkan kinerja manajemen K3. Berikut adalah elemen-elemen
yang ada dalam Permenaker No. 05 th 1996 :
Elemen Verifikasi kinerja
Catatan Auditor
1.
Elemen 1
Komitmen Pembangunan dan
Pemeliharaan Dokumen kebijakan, penunjukan penanggung jawab K3, kualifikasi
staf K3, penugasan pengurus perusahaan kepada regu tanggap darurat, hasil
review penerapan SMK3, prosedur penjadwalan konsultasi dll.
2. Elemen 2
Strategi pendokumentasian Prosedur,
laporan, informasi yang terdokumentasi
3.
Elemen 3
Peninjauan ulang desain
dan kontrak Dokumen desain dan kontrak
4.
Elemen 4
Pengendalian dokumen Tersedianya
dokumen yang terkendali
5. Elemen 5
Pembelian Prosedur pembelian yang
terdokumentasi
6.
Elemen 6
Keamanan bekerja
berdasarkan SMK3 Check list identifikasi sumber bahaya
7.
Elemen 7
Standar pemantauan
Prosedur inspeksi yang terdokumentasi
8.
Elemen 8
Pelaporan dan perbaikan
Prosedur yang terdokumentasi untuk pelaporan sumber bahaya
9.
Elemen 9
Pengelolaan material dan
perpindahannya Prosedur identifikasi dan penilaian resiko dari pengelolaan
material
10. Elemen 10
Pengumpulan dan Penggunaan
Data Prosedur pencatatan, formulir pencatatan terdokumentasi dengan baik
11. Elemen 11
Pemeriksaan sistem
manajemen Dokumen audit internal
12. Elemen 12
Pengembangan ketrampilan
dan kemampuan Daftar hadir training K3untuk eksekutif dan senior manajemen
II.5. Implementasi SMK3
Banyak perusahaan yang mengembangkan sistem manajemen K3 sesuai dengan
kebutuhannya masing-masing. Berikut
adalah jenis-jenis sistem manajemen K3 :
- • SMK3 – Permenaker 05 Th 1996
- • ILO OSHA
- • OSHA Guide Line
- • Process Safety Management
- • NOSA
- • Five Star (British Safety Council)
- • International Safety Rating System (ILCI-DNV)
- • International Safety Management System (ISM)
- • OHSAS 18001
- • BS 8800 (UK) dll
Implementasi
SMK3-Permenaker 05 Th 1996. Di dalam pasal 87 (1): UU No.13 Th 2003 Ketenagakerjaan
dinyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menetapkan sistem manajemen K3 yang
terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Pada pasal 3 ayat 1 dan 2
dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak
100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh
karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan
kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat
kerja wajib menerapkan sistem manajemen K3. Dengan demikian kewajiban penerapan
SMK3 didasarkan pada dua hal yaitu ukuran besarnya perusahaan dan tingkat
potensi bahaya yang ditimbulkan.
II.6. Sistem Manajemen Resiko Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3)
1. Pengertian
- Manajemen adalah suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada.
- Sistem Manajemen adalah kegiatan manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- Resiko adalah kesempatan untuk terjadinya cedera/kerugian dari suatu bahaya, atau kombinasi dari kemungkinan dan akibat risiko.
Jadi Manajemen Risiko adalah penerapan secara sistematis dari
kebijakan manajemen, prosedur dan akitivitas dalam kegiatan identifikasi
bahaya, analisa, penilaian, penanganan dan pemantauan serta review risiko.
Kecelakaan : suatu kejadian yang tidak diinginkan,
tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian materil, disfungsi atau kerusakan
alat/baha, cidera, korban jiwa atau kekacauan produksi.
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) : upaya untuk
memelihara keutuhan dan kesempurnaan jasmani & rohani tenaga kerja,
hasil karya dan budayanya untuk meningkatkan kesejahteraan (kualitas hidup)
tenaga kerja dan masyarakat. Sedangkan secara keilmuan, K3 diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Sistem Manajemen resiko merupakan bagian dari sistem manajamen secara
keseluruhan yang dibutuhkan bagi : Pengembangan, penerapan, pencapaian,
pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3.
Dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja.
Guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
2.Faktor-faktor yg mempengaruhi Kesehatan Tenaga Kerja
a) Beban kerja (Fisik dan Mental)
b) Lingkungan kerja ( Fisik, Kimia, Biologi,
Ergonomi, Psikologi )
Bahaya di lingkungan kerja dapat didefinisikan
sebagai segala kondisi yang dapat memberi pengaruh yang merugikan terhadap
kesehatan atau kesejahteraan orang yang terlibat atau terkait didalamnya. Kecelakaan
tidak harus selalu ada korban manusia atau kekacauan , yang jelas kejadian tersebut
telah berdampak menimbulkan kerugian.
3. Kecelakaan yang terjadi pasti ada faktor penyebabnya, diantaranya :
a) Unsafe condition
b) Unsafe action
Pendapat berbagai ahli K3 yang cukup radikal, 2
(dua) factor diatas merupakan gejala akibat buruknya penerapan dan kurangnya
komitmen manajemen terhadap K3 itu sendiri.
Beberapa contoh UNSAFE CONDITION
1) Peralatan kerja yang sudah usang (tidak
laik pakai).
2) Tempat kerja yang acak-acakan.
3) Peralatan kerja yang tidak ergonomis.
4) Roda berputar mesin yang tidak dipasang pelindung
(penutup).
5) Tempat kerja yang terdapat Bahan Kimia
Berbahaya yang tidak dilengkapi sarana pengamanan (labeling, rambu) dll.
Beberapa contoh UNSAFE ACTION :
1) Karyawan bekerja tanpa memakai Alat
Pelindung Diri
2) Pekerja yang mengabaikan Peraturan K3.
3) Merokok di daerah Larangan merokok.
4) Bersendau gurau pada saat bekerja, dll.
4. Pencegahan
Kecelakaan dapat dilakukan dengan KONSEP 4-E :
a)
EDUCATION
Tenaga kerja harus mendapatkan bekal
pendidikan & Pelatihan dalam usaha pencegahan kecelakaan. Pelatihan K3
harus diberikan secara berjenjang dan berkesinambungan sesuai tugas dan
tanggung jawabnya.
b)
ENGINEERING
Rekayasa dan Riset dalam bidang teknologi
dan keteknikan dapat dilakukan untuk mencegah suatu kecelakaan.
c)
ENFORCEMENT
Penegakan Peraturan K3 dan pembinaan
berupa pemberian sanksi harus dilaksanakan secara tegas terhadap pelanggar
peraturan K3. Penerapannya harus konsisten dan konsekwen.
d)
EMERGENCY RESPONS
Setiap karyawan atau orang lain yang
memasuki tempat kerja yang memiliki potensi bahaya besar harus memahami
langkah–langkah penyelamatan bila terjadi keadaan darurat.
5. Sistem
Manajemen Resiko K3 di Indonesia :
Betapa perlunya
penerapan SMK3 juga semakin nyata karena adanya perubahan tuntutan customer
satisfaction (kepuasan pelanggan) dari negara-negara importir, yang
mempersyaratkan pelaksanaan SMK3 oleh negara pengekspor.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dr. Ir.
Erman Suparno, MBA, Msi. menegaskan, penerapan K3 pada dasarnya menjadi
perhatian pemerintah. Sebab dengan menjaga keselamatan dan kesehatan kerja,
maka tentu dampaknya pada peningkatan kualitas dan produktivitas kerja,
sekaligus akan tercipta suatu hubungan industrial yang sehat, harmonis,
inovatif dan kreatif pada masing-masing perusahaan.
Berkenaan dengan itu, maka berdasarkan pasal 87 Undang-undang No. 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, Indonesia telah mengembangkan SMK3. Dalam hal ini
pemerintah sangat mengharapkan dan terus mendorong agar setiap perusahaan
benar-benar menerapkan SMK3 yang terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan
bersangkutan. Untuk itu, pemerintah juga melaksanakan gerakan memasyarakatkan
K3 melalui kampanye, seminar, pemberian penghargaan bagi perusahaan yang
mencapai zero accident dan lain-lain.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat
dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan
pembangunan setelah Indonesia merdeka
menimbulkan konsekwensi meningkatnya intensitas kerja yang mengakibatkan pula
meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja. Hal tersebut juga
mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya
kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan
dengan perkembangan pembangunan yang dilaksanakan maka disusunlah UU No.14
tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami
perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan
bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang
sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan,
namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya
personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena
itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di
masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna
membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar berjalan dengan baik.
Tujuan dan sasaran yang termuat dalam SMK3
ini adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan
melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja dalam
rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sayangnya, masih sedikit perusahaan di Indonesia
yang berkomitmen untuk melaksanakan pedoman SMK3 dalam lingkungan kerjanya.
Menurut catatan SPSI, baru sekitar 45% dari total jumlah perusahaan di
Indonesia (data Depnaker tahun 2002, perusahaan di bawah pengawasannya sebanyak
176.713) yang memuat komitmen K3 dalam perjanjian kerja bersama-nya. Jika
perusahaan sadar, komitmennya dalam melaksanakan kebijakan K3 sebenarnya dapat
membantu mengurangi angka kecelakaan kerja di lingkungan kerja. Dengan sadar
dan berkomitmen, perusahaan akan melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan
kondisi kerja yang aman dan sehat. Komitmen perusahaan yang rendah ini
diperburuk lagi dengan masih rendahnya kualitas SDM di Indonesia yang turut
memberikan point dalam kejadian kecelakaan kerja, data dari Badan Pusat
Statistik tahun 2003 menunjukkan bahwa hanya 2.7% angkatan kerja di Indonesia
yang mempunyai latar belakang pendidikan perguruan tinggi dan 54.6% angkatan
kerja hanya tamatan SD.
6. SMK3 Internasional
OHSAS–Occupational
Health and Safety Assesment Series-18001 merupakan standar internasional untuk
penerapan SMK3. Tujuan dari OHSAS ini sendiri tidak jauh berbeda dengan tujuan
SMK3 Permenaker, yaitu meningkatkan kondisi kesehatan kerja dan mencegah
terjadinya potensi kecelakaan kerja dan mencegah terjadinya potensi kecelakaan
kerja karena kondisi K3 tidak saja menimbulkan kerugian secara ekonomis tetapi
juga kerugian non ekonomis seperti menjadi buruknya citra perusahaan.
Cikal bakal OHSAS 18001
adalah dokumen yang dikeluarkan oleh British Standards Institute (BSI) yaitu
Occupational Health and Safety Management Sistem-Specification (OHSAS)
18001:1999. OHSAS 18001 diterbitkan oleh BSI dengan tim penyusun dari 12
lembaga standarisasi maupun sertifikasi beberapa negara di dunia seperti,
Standards Australia, SFS Certification dan International Certification
Services. Standar OHSAS mengandung beberapa komponen utama yang harus
dipenuhi oleh perusahaan dalam penerapan SMK3 demi pelaksanaan K3 yang
berkesinambungan yaitu :
- Adanya komitmen perusahaan tentang K3.
- Adanya perencanaan tentang program-program K3.
- Operasi dan Implementasi K3.
- Pemeriksaan dan tindakan koreksi terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan.
- Pengkajian manajemen perusahaan tentang kebijakan K3 untuk pelaksanaan berkesinambungan.
Seiring dengan upaya pelaksanaan OHSAS dalam
perusahaan, muncullah suatu konsep baru sebagai akibat praktek OHSAS 18001 dalam
manajemen perusahaan. Konsep baru tersebut dikenal dengan nama Green Company.
PT. Wijaya Karya atau WIKA yang merupakan salah
satu perusahaan BUMN yang telah menerapkan OHSAS 18001 dalam manajemennya. WIKA adalah sebuah BUMN yang bergerak
dalam bidang jasa konstruksi. Bidang pekerjaan dengan tingkat resiko kecelakaan
kerja yang cukup tinggi. Januari 2006 WIKA mendapatkan penghargaan Zero
Accident dari Depnaker dan Bendera Emas dari PT. Sucofindo sebagai perusahaan
yang peduli terhadap penerapan SMK3. Bahkan berbagai proyek baru mengalir untuk
WIKA salah satunya karena komitmen WIKA ini, sebuah keuntungan yang patut
dipertahankan.
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Sistem manejemen keselamatan dan kesehatan
didefinisikan sebagai kombinasi dari susunan organisasi manejemen, termasuk
elemen-elemen perencanaan dan kaji ulang, susunan konsultatif dan program
khusus yang terintegrasi untuk meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan.
Agar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan efektif maka harus:
Memastikan tanggung jawab keselamatan dan kesehatan yang diidentifikasikan dan diintegrasikan dalam pembuatan undang-undang keselamatan dan kesehatan, Memiliki para manejer senior yang mengambil peran aktif dalam keselamatan dan kesehatan, mendorong keterlibatan para pengawas dalam keselamatan dan kesehatan, memiliki perwakilan keselamatan dan kesehatan yang terlibat secara aktif dan luas dalam kegiatan sistem manejemen keselamatan dan kesehatan., memiliki komite keselamatan dan kesehatan yang efektif, memiliki pendekatan terhadap penilaian resiko dan identifikasi bahaya yang direncanakan, memberikan perhatian yang konsisten terhadap pengawasan bahaya disumbernya, memiliki pendekatan yang menyeluruh terhadap pengawasan dan penyelidikan insiden tempat kerja,telah membangun sistem-sistem pembelian.
Agar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan efektif maka harus:
Memastikan tanggung jawab keselamatan dan kesehatan yang diidentifikasikan dan diintegrasikan dalam pembuatan undang-undang keselamatan dan kesehatan, Memiliki para manejer senior yang mengambil peran aktif dalam keselamatan dan kesehatan, mendorong keterlibatan para pengawas dalam keselamatan dan kesehatan, memiliki perwakilan keselamatan dan kesehatan yang terlibat secara aktif dan luas dalam kegiatan sistem manejemen keselamatan dan kesehatan., memiliki komite keselamatan dan kesehatan yang efektif, memiliki pendekatan terhadap penilaian resiko dan identifikasi bahaya yang direncanakan, memberikan perhatian yang konsisten terhadap pengawasan bahaya disumbernya, memiliki pendekatan yang menyeluruh terhadap pengawasan dan penyelidikan insiden tempat kerja,telah membangun sistem-sistem pembelian.
Dengan banyaknya
keuntungan dalam penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup
representatif bukankah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan SMK3
sesuai PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar.
Sehingga bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan Efisien dalam
menghadapi pasar terbuka.
III.2 Saran
Adapun saran mengenai penerapan SMK3 di tempat
kerja yaitu sebagai berikut:
1. Adanya
penerapan “punishment and rewards” yang tegas agar tenaga kerja
merasa
diperhatikan dan dihargai terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan.
2.
Menanamkan
budaya K3 di perusahaan untuk selalu berperilaku selamat
dengan
cara pendekatan langsung seperti : Himbauan untuk bekerja dengan
aman dan
peduli keselamatan diri sendiri dan orang lain, himbauan tentang
penggunaan
APD.
3. Pendekatan tidak langsung dapat dilakukan
dengan cara :
Safety
Poster lebih banyak dan
slogan motivasi untuk bekerja secara aman.
4. Agar
segera dilakukan tindakan perbaikan jika pada saat inspeksi K3
ditemukan adanya potensi bahaya kecelakaan kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Abipraya.2008. Prinsip-prinsip
Implementasi K3. Online: http://safety4abipraya.wordpress.com/2008/03/23/prinsip-prinsip-implementasi-smk3/, diakses 20 Maret 2011
Anonim. 2007. Sistem
Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Online: http://estonhasiant.wordpress.com/ba-kul/, diakses 20 Maret 2011
Hidayat, Wahyu.2008. Konsep Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan
Implementasinya. Online: http://miningsite.info/konsep-sistem-manajemen-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-smk3-serta-implementasinya, diakses 20 Maret 2011.
Suardi, Rudi.2005. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja. Jakarta: Agrya
Putra.